Peraturan perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan perundang-undangan tersebut berlaku untuk lembaga-lembaga negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Adapun sifat dan ciri perautan perundang-undangan antara lain adalah:
- Peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud keputusan tertulis, jadi mempunyai format/bentuk tertentu,. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945. Peraturan perundang-undangan merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia demi tercapainya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
- Peraturan perundang-udangan berisi aturan pola tingkah laku.
- Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan tidak ditujukan kepada seseorang atau individu tertentu.
- Pengayoman
- Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kekeluargaan
- Kenusantaraan
- Bhineka Tunggal Ika
- Keadilan
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
- Ketertiban dan kepastian hukum
- Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Pentingnya perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah sebagai berikut:
1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Apabila suatu negara tidak ada kepastian hukum, maka semua orang akan bertindak sesuka hatinya. Namun bila ada kepastian hukum, maka orang yang melanggar hukum di negaratersebut akan dikenakan sanksi. Contohny jika seseorang bertindak menganiaya terhadap orang lain maka dia akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Apabila suatu negara tidak ada kepastian hukum, maka semua orang akan bertindak sesuka hatinya. Namun bila ada kepastian hukum, maka orang yang melanggar hukum di negaratersebut akan dikenakan sanksi. Contohny jika seseorang bertindak menganiaya terhadap orang lain maka dia akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perundang-undangan berfungsi melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut memang telah ada sebelum peraturan dibuat, misalnya hak untuk hidup. Hak hidup merupakan hak asasi dari Tuhan yang sudah ada sebelum perundang-undangan dibuat oleh manusia. Walaupu demikain, negara tetap melindungi hak hidup warganya.
3. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Perundang-undangan diadakan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan apabila tidak ada undang-undang.
Undang-undang merupakan sebuah jaminan tertulis akan adanya rasa keadilan, Contohnya penyelesesaian masalah tentang PKL dengan diterbitkannya sebuah PerDa yang tidak menimbulkan konflik antara PKL, masyarakat, dan pemerintah.
4. Menciptakan Ketertiban dan Ketentraman
Perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting bagi warga negara karena dapat menciptakan ketertiban dan ketenteraman. Undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi di dalam masyarakat.
0 comments:
Post a Comment